SEJARAH LAHIRNYA PERUMDAM TIRTA MON KRUENG BARO KABUPATEN PIDIE
PENDIRIAN PERUMDAM
PERUMDAM Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie didirikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Daerah Tingkat II Pidie Nomor 8 Tahun 1991, yang mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mon Krueng Baro. Perda ini resmi disahkan pada 17 Oktober 1991, sebagai dasar hukum pendirian perusahaan yang bertanggung jawab dalam penyediaan air minum bagi masyarakat Kabupaten Pidie.
LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN
Sebelum pendirian PDAM Tirta Mon Krueng Baro, pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Pidie dilaksanakan oleh Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Dati II Pidie, yang beroperasi berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 1976. Dalam perjalanannya, pemerintah Kabupaten Pidie menilai bahwa peningkatan pelayanan air minum perlu dilakukan secara lebih profesional. Oleh karena itu, melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 122/RPK/CK/1988, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Drs. H. M. Dah Ibrahim menetapkan perubahan status BPAM menjadi PDAM Tirta Mon Krueng Baro pada 17 Oktober 1991.
PERUBAHAN STATUS DAN PENGELOLAAN
Setelah didirikan, PDAM Tirta Mon Krueng Baro mengalami beberapa perubahan status sebagai berikut:
- Tahun 1991 – 2003
PDAM Tirta Mon Krueng Baro masih berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Pidie, dengan tugas utama menyediakan layanan air minum bagi masyarakat setempat. Tahun 2003 – 2021
Nama perusahaan tetap PDAM Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, dengan peningkatan dalam sistem operasional dan manajemen perusahaan.Perubahan Menjadi PERUMDAM (2021 – Sekarang)
Berdasarkan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur tentang perubahan status PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie, perusahaan ini mulai beroperasi dengan status baru sejak 1 Januari 2022. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan air minum di Kabupaten Pidie.
Dalam rangka memperkuat modal perusahaan, pemerintah Kabupaten Pidie mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp 2.500.000.000 kepada PERUMDAM Tirta Mon Krueng Baro. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Qanun Kabupaten Pidie tentang penyertaan modal daerah.
Penyertaan Modal Daerah
KESIMPULAN
PERUMDAM Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan air minum di Kabupaten Pidie, dimulai dari BPAM pada tahun 1976 hingga perubahan status menjadi PERUMDAM pada tahun 2022. Dengan perubahan ini, diharapkan layanan air bersih kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara profesional dan berkelanjutan.